preloader

Syarat dan Cara Daftar Program Beasiswa KJP Plus Tahap II

Sobat Cerdas, kamu pasti sudah pernah dengar tentang KJP kan? Terlebih lagi bagi kamu siswa/i yang berdomisili di daerah ibu kota Jakarta. KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program beasiswa pendidikan dari pemerintah untuk masyarakat Jakarta yang kurang mampu. Program beasiswa ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidikan di Indonesia, dengan harapan agar semakin terbukanya kesempatan mengenyam pendidikan yang layak tanpa harus terkendala biaya.

Nah, belum lama ini pendaftaran Beasiswa KJP Plus dibuka kembali dengan deadline pendaftaran pada 23 September 2022. Jika kamu belum sempat mendaftar tahap I, jangan lupa untuk mendaftar di tahap II ini ya, Sobat Cerdas! Berikut ini jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya!

Jadwal Pendaftaran

  1. 22 Agustus – 23 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima dan upload kelengkapan berkas melalui sekolah.
  3. 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima. 
  4. 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan. 

Syarat Pendaftaran

  • Peserta merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Peserta terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Warga DKI Jakarta.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
  • Berasal dari keluarga atau orang tua yang tidak memiliki penghasilan memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Memiliki daya beli yang rendah untuk sepatu, pakaian, seragam sekolah/pribadi, buku, tas, alat tulis kantor, konsumsi makanan atau jajanan, serta internet.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Mekanisme dan Cara Pendaftaran

  1. Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
  2. Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
  3. Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
  4. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh dinas pendidikan
  5. Data final penerima ditetapkan

Semua proses di atas kurang lebih memang dilakukan oleh sekolah. Tapi kamu bisa mengubungi pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan atau Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *