preloader

Korban Kecelakaan Jalan Berlubang Tanggung Jawab Siapa?

Pasti kalian suka keselkan kalo ada jalan yang berlubang – lubang?

Soalnya beresiko bikin kecelakaan lalu lintas

Terus kalo udah kaya gitu siapa yang akan ganti rugi dan siapa yang salah?  

Nah, kalian harus tau ini ya…

            Berdasarkan Undang – undang Pasal 273 Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  2. Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dendan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling benyak Rp. 120.000.000,00 (seraus dua puluh juta rupiah).
  4. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah).

Lalu siapa sih Penyelenggar Jalan itu?

Kalo di Kabupaten itu Bupati, kalo di Kota itu Walikota, di Provinsi itu Gubernur dan seterusnya.

Nah, sekarang jadi tahukan?

Baca artikel lainnya di guruahli.id yaa

Source : dpr.go.id

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *