preloader

Setiap tanggal 1 Mei, kita merayakan hari buruh. Tentu saja tanggal ini tidak dipilih secara tiba-tiba. Terdapat sejarah mengenai hari buruh nasional maupun internasional sebelum hari ini dirayakan setiap tahunnya.Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Hari Buruh dirayakan untuk menghormati para pekerja di seluruh dunia. Sejarah May Day berasal dari abad ke-19 ketika para pekerja dan serikat pekerja di Amerika Serikat turun ke jalan menuntut pengurangan hari kerja dari 14 jam,16 jam, bahkan 18 jam menjadi 8 jam dalam sehari seiring dengan kondisi kerja yang lebih baik. Tuntutan ini disampaikan melalui perhimpunan buruh dalam jumlah besar, yaitu organisasi atau serikat buruh yaitu Federasi Buruh Amerika. Puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka. Terjadi peristiwa berdarah di sejarah hari buruh. Delapan tokoh yang dianggap bersalah dituntut dengan tuduhan pembunuhan berencana dan divonis hukuman mati. Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. Pada akhirnya, saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris 3 tahun kemudian, terjadi peristiwa bersejarah untuk hari buruh. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk buruh, sehingga buruh boleh tidak masuk kerja untuk merayakannya dan tetap dibayar.

Di Era kemerdekaan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 juga mengatur bahwa tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Hadirnya undang-undang ini memantik berbagai aksi yang dilakukan buruh pada 1 Mei. Pemogokan buruh berhenti setelah Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948. Dua tahun setelahnya, pada 1950, buruh kembali menuntut haknya, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam catatan sejarah hari buruh pada masa Orde Baru, perayaan hari buruh dilarang karena identik dengan aktivitas dan paham komunis. Pada tahun 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan di masa ini. Karyawan diambil dari kata karya (kerja) dan -wan (orang).

Pada masa reformasi, hari buruh kembali mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa kita nikmati hingga saat ini.

Pada era sekarang, baik di Indonesia maupun di belahan negara lainnya hari buruh dijadikan sebagai hari dimana para pekerja dapat menyampaikan pendapatnya ataupun melakukan protes. Protes tersebut muncul karena pendapat yang dikeluarkan oleh para pekerja kepada pemerintah. Hal ini sebenarnya wajar dilakukan, tetapi tetap harus sesuai dengan tata tertib dan tidak melakukan hal yang anarkis ya

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *