preloader

KJMU: Kabar Gembira untuk Kuliah Tanpa Biaya

Kabar gembira bagi peserta didik di Indonesia, tepatnya untuk yang berdomisili di DKI Jakarta. Pemerintah kota telah membuka pendaftaran KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) yang memungkinkan peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa biaya.

KJMU adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dengan ini, seluruh peserta didik, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri atau pun swasta tanpa perlu mengkhawatirkan biaya. Setiap peserta didik yang terdaftar dalam KJMU akan didanai dengan kuota sebesar 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan biaya hidup siswa yang meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, hingga perlengkapan atau biaya pendukung lainnya yang dibutuhkan selama menuntut ilmu di perguruan tinggi.

Lalu, bagaimana kah persyaratan untuk bisa mendaftar KJMU?

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus

  • Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
  • Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2;
  • Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Pada dasarnya, KJMU merupakan program yang dicanangkan setiap tahun oleh pemerintah. Meskipun pendaftaran KJMU 2021 telah lewat, persiapkan diri untuk pendaftaran KJMU 2022 ya!

Berkas atau dokumen yang wajib dilengkapi yaitu:

  1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id
  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.
  • Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Jika peserta didik pernah memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar) sebelumnya, tambahan dokumen yang wajib dilengkapi yaitu: Fotokopi KJP dan Fotokopi Buku Tabungan KJP.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *